Hukum dan Kriminalitas

Brutal! Bocah 13 Tahun Dibacok dan Dianiaya Beramai-ramai, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Resmob Polres Bitung

Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal terhadap Bocah 13 Tahun diamankan Tim URC Resmob Satres Reskrim Polres Bitung.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Aksi kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Bitung. Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial H menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam oleh sekelompok pelaku di kawasan samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

ADVERTISEMENT

Tak butuh waktu lama, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku, Selasa (09/06/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Dengan motif tersebut, para pelaku mendatangi lokasi tempat korban berada, kemudian secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada bagian kepala, telinga kanan, tangan, serta mengalami rasa sakit di beberapa bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan tindakan hukum.

“Kami merespon cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan zat berbahaya maupun tindakan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, serta selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.