
Penulis: Tim Redaksi
Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya mengungkap adanya sekitar 24 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Meski enggan membeberkan identitas para pihak tersebut, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut nama-nama yang masuk dalam lingkaran kasus berasal dari berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Menurut Krisna, komunikasi antara kliennya dengan sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait kasus itu tidak hanya terjadi dalam pertemuan langsung, tetapi juga berlanjut melalui percakapan intensif melalui aplikasi pesan singkat.
“Ada pertemuan, lalu komunikasi lanjutan melalui berbagai saluran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Yang menarik, Krisna mengungkapkan kalangan legislatif menjadi kelompok yang paling banyak berkomunikasi dengan Sony Sonjaya dibanding unsur lainnya.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi baru mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun demikian, Krisna menegaskan pihaknya belum akan membuka identitas 24 nama tersebut kepada publik.
Ia menyebut terdapat kesepakatan bahwa pengungkapan informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Sony Sonjaya pada waktu yang dianggap tepat.
Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama penting di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dari skema tersebut, yayasan-yayasan terkait diduga memperoleh keuntungan bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Selain dugaan konflik kepentingan, penyidik juga menyoroti sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa bernilai fantastis.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu unit tablet, 32.000 pasang sepatu, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan salah satu program strategis nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
