Namun demikian, aktifis Minut William Luntungan mendesak DPRD Minut untuk bertindak tegas.
Pasalnya, jika APBD tidak ditandatangani maka perangkat desa tak kunjung akan menerima upah kerja.
Sementara kebutuhan di tengah pandemi COVID-19 sudah sangat banyak.
“Kalau Bupati tidak mau menandatangani buku APBD 2021, langkah apa yang bisa diambil oleh DPRD Minut? Hak interpelasikah? Hak angketkah? Atau pemakzulan? Jika para wakil rakyat saja mengeluh, bagaimana dengan masyarakat?” ujar William.
William mencontohkan ada beberapa kesalahan yang dilakukan Bupati Vonnie Panambunan, salah satunya absensi di kantor.
“Bukankah dengan tidak ngantornya Bupati Minut lebih dari 7 hari secara berturut-turut sudah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Ayo para wakil rakyat Minut. Tunjukkan taringmu dalam membela hak-hak rakyat Minut yang sudah mempercayakan suaranya pads kalian!” pungkas William.
(Finda Muhtar)
Baca Juga Berita Terkait:
Lagi, Pembayaran Tanah Kompleks Kantor Bupati Minut Ditolak
Beredar Surat Vonnie Panambunan Pernah Jadi Panitia Pembebasan Lahan Kantor Bupati
Azhar Pertanyakan Pembangunan Kantor Pemerintah di Tanah Bermasalah
Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati
APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 M Pembayaran Lahan Kantor Bupati
Waduh… 11 Tahun Anggota DPRD Minut Diami Tanah Sengketa
