Berita Utama

Vonnie Panambunan Ogah Tandatangani APBD 2021, Aktifis Pertanyakan Taring DPRD

Minut, BeritaManado.com – Tahun 2021 mencapai hari yang ke-13.

Hingga saat ini, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan masih ogah menandatangani pengesahan APBD 2021.

Sumber resmi BeritaManado.com menyebutkan, Vonnie Panambunan ngotot minta bayaran untuk tanah Kantor Bupati Minut sebesar Rp50 miliar.

Dana itu didesak agar tertata di APBD Minut 2021.

Sementara, mayoritas anggota DPRD Minut menolak menyetujui, disebabkan keinginan bupati dua periode itu tidak pernah dibahas sebelumnya baik di tingkat SKPD maupun di tingkat komisi.

“Masakan tidak pernah ditata lalu minta dibayar?” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Edwin Nelwan.

“Namanya pembebasan lahan dari dulu tidak pernah disetujui,” tegas Ketua DPRD Minut Denny Lolong.

2020 MENYISAHKAN HUTANG

Keuangan Pemkab Minut pada tahun 2020 juga banyak bermasalah dan menyisahkan hutang.

Dengan alasan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Pemkab Minut menggunakan dana yang harusnya dipakai untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) ribuan perangkat desa serta tenaga honor se-Minut.

Alhasil, selama tiga bulan (Oktober-Desember) perangkat desa gigit jari.

Begitu juga selama 6 bulan (Juli-Desember), guru honor tak mendapat gaji.
Kamis (6/1/2021), sekitar 15 perwakilan guru honor mendatangi Kantor DPRD Minut untuk mempertanyakan haknya yang belum dibayar selama 6 bulan.

Aspirasi para guru diterima Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri.
Politisi Partai Golkar ini prihatin dengan upah kerja dari 300-an guru honor di Minut yang hanya diberi Rp1 juta per bulan.

“Jumlah ini sangat tidak layak, saya sangat prihatin. Tunggakan gaji tersebut harus dibayarkan pada APBD 2021,” ujar Olivia.

Senin (11/1/2020), perwakilan perangkat desa juga menggelar aksi.

Bagaimana tidak, memasuki pertengahan bulan Januari tahun 2021, Pemkab Minut belum juga merealisasi kewajiban membayar hak para perangkat desa, di antaranya penghasilan tetap, Alokasi Dana Desa (ADD) operasional tahun anggaran 2020, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) 2020.

Sementara terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan Dana COVID-19, Pemkab Minut dikenai TGR (Tuntutan Ganti Rugi) Rp61 miliar.

MENANTI KETEGASAN DPRD

Sebelumnya, Ketua DPRD Minut Denny Lolong menyebutkan tidak ada pembayaran lahan pada APBD 2021.

“Pos pembayaran ganti rugi lahan sekitar kantor Bupati sebesar Rp50 miliar itu tak ada di APBD Induk Minut 2021. Hasil rapat kami di Banggar bersama teman-teman tim TAPD juga sudah sepakat APBD Induk 2021 akan mengikuti apa yang di rekomendasikan dari Provinsi,” tutur Denny Lolong usai rapat bersama tim TAPD Pemkab Minut, 29 Desember 2020 lalu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara