Amurang, BeritaManado – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka tindak pidana penganiayaan yakni R (22), S (17) dan J (18) di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang pada Selasa (12/9/2017) subuh.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, membenarkan adanya penangkapan di Desa Ongkaw.
“Ketiga tersangka diamankan subuh tadi karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Desa Ongkaw terhadap korban Junior Pattylima (30) warga Desa Ongkaw,” kata Iptu Moch Nandar.
Diduga ketiga tersangka tersebut terlibat dalam peristiwa pelemparan rumah pada hari Minggu pagi (10/9) lalu. Dan baru ditangkap saat melakukan tindakan penganiayaan.
Terpantau ketiga tersangka saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan.(***/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka tindak pidana penganiayaan yakni R (22), S (17) dan J (18) di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang pada Selasa (12/9/2017) subuh.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, membenarkan adanya penangkapan di Desa Ongkaw.
“Ketiga tersangka diamankan subuh tadi karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Desa Ongkaw terhadap korban Junior Pattylima (30) warga Desa Ongkaw,” kata Iptu Moch Nandar.
Diduga ketiga tersangka tersebut terlibat dalam peristiwa pelemparan rumah pada hari Minggu pagi (10/9) lalu. Dan baru ditangkap saat melakukan tindakan penganiayaan.
Terpantau ketiga tersangka saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan.(***/TamuraWatung)