Minsel, BeritaManado.com – Seorang pria yang merekam perempuan mandi, diamankan Polisi dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut menggunakan kamera handphone.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Kamis (15/6/2023) membenarkan adanya kasus ini.
“Pria berinisial D alias Adi (43) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023,” ungkap Iptu Lesly.
Menurut Iptu Lesly, korban seorang perempuan, sebut saja Mawar (16), warga salah satu desa di Minahasa Selatan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Minsel, kejadiannya pada Kamis 8 Juli 2023 lalu, saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.
“Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi,” tukas Iptu Lesly.
“Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri,” terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan.
Personel Sat Reskrim Polres Minsel pun bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual,” tambah Kasat Reskrim.
Satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut menjadi barang bukti yang diamankan Polisi.
“Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Iptu Lesly.
“Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
TamuraWatung