Minsel, BeritaManado.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan SP, seorang tersangka kasus sajam.
SP alias Uwen (27), diamankan Polisi di Desa Suluun Empat, Kecamatan Suluun Tareran.
Tersangka dilaporkan atas tindak pidana pemilikan senjata tajam (sajam) tanpa ijin, pengancaman serta penganiayaan.
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH membenarkan adanya kasus ini.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 3 Juli 2023, telah diamankan tersangka kasus sajam, pengancaman dan penganiayaan yaitu seorang pria berinisial SP alias Uwen,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2023).
Kejadian berawal saat korban Billy Thomas Berhitu (23), bersama sejumlah rekannya karyawan PT Colombus Tomohon, datang hendak menarik barang kredit di rumah tersangka karena sudah jatuh tempo.
“Kejadiannya pada Senin siang, tanggal 3 Juli 2023,” kata Iptu Lesly Lihawa.
“Tersangka keberatan, mengambil sajam jenis parang, mengejar korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman,” terangnya.
Tersangka juga menganiaya korban dengan menampar dan menendang.
“Rekan-rekan korban sempat merekam aksi tersangka, namun tersangka merampas HP tersebut dan membantingnya hingga rusak,” tambah Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.
(***/TamuraWatung)