Berita Utama

Febrie Adriansyah Buka Suara: “Saya Merasa Ini Kriminalisasi”

Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung sebelum resmi ditahan dalam kasus dugaan TPPU.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebelum resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Tim Redaksi

Resmi ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik. Ia menilai dasar penahanan terhadap dirinya belum memadai, bahkan mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.

Usai pemeriksaan, Jumat (24/7/2026), Febrie menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan pandangannya kepada jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.”

Menurut Febrie, kondisi tersebut membuat proses penahanan dinilainya belum semestinya dilakukan.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini.”

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di lingkungan Jampidsus, alat bukti lazimnya terlebih dahulu dikonfirmasi, didalami, dan melalui proses gelar perkara sebelum seseorang ditahan.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku akan menghormati keputusan penyidik.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa ini memang kriminalisasi.”

Usai pemeriksaan, Kejaksaan Agung menahan Febrie dan menitipkannya di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani penyidik.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara