
Jakarta, BeritaManado.com — Saling bersalaman dan rangkul antara Kapolri dan Jaksa Agung tak menyelesaikan inti masalah di balik penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus. Ketidaktransparan dalam penyelesaian masalah itu hanya akan ‘menyimpan bara dalam sekam’.
Seperti dilansir dari Liputan Khusus Suara.com jaringan BeritaManado.com, Profiling Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan dalam gawai Bripda Iqbal Mustofa.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut ditangkap Polisi Militer pengawal Jampidsus karena kepergok menguntit Febrie saat makan malam di sebuah restoran Prancis kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024 lalu.
‘Teror’ terjadi pasca peristiwa penguntitan dan ditangkapnya Brigadir Iqbal.
Sejumlah anggota Polri diduga dari satuan Brigadir Mobil atau Brimob melakukan konvoi mengelilingi Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu dikabarkan terjadi beberapa hari.
Peristiwa ‘teror’ itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, bagian dari rentetan kejadian penguntitan Jampidsus.
Semua peristiwa itu, kata dia, telah dilaporkan serta diselesaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugraha mengakui Brigadir Iqbal telah diperiksa Propam.
Dia mengklaim dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan.
Sandi juga mengklaim tak ada masalah besar di balik peristiwa tersebut.
Aksi ‘salam-salaman’ antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Senin 27 Mei lalu dijadikan bukti.
“Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang, justru kami curiga dengan adanya kita perpanjang masalah ini berarti ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Sandi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sementara terkait konvoi anggota Brimob Polri beberapa hari di sekitar Gedung Kejaksaan Agung setelah penguntitan Jampidsus terjadi, Sandi berdalih itu patroli yang lazim dilakukan.
“Kadang-kadang suka dijabarkan, suka diandai-andaikan, suka dipersepsi dengan hal-hal yang berbeda. Namun perlu kita ketahui bersama memang tugasnya polisi untuk melaksanakan patroli,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, penguntitan yang dilakukan Brigadir Iqbal bersama beberapa rekannya dengan misi ‘sikat Jampidsus’ ini dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes di Polda Jawa Tengah.
Spekulasi semakin berkembang lantaran yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu di luar dari tugas pokok dan fungsinya.
Satuan Khusus Burung Hantu itu diketahui dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
