Hukum dan Kriminalitas

Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam

Sementara fungsi Densus 88 Antiteror di Polda memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Alih-alih memberikan penjelasan secara transparan dan menjawab motif di balik apa yang dilakukan Brigadir Iqbal, Sandi justru menegaskan berdasar hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Dia juga menyampaikan kembali ihwal sikap Kapolri dan Jaksa Agung yang telah menyampaikan tidak adanya permasalahan antar dua institusi yang mereka pimpin.

“Apapun yang disampaikan pimpinan berarti itulah yang tertinggi dari lembaga ini,” kata dia.

Motif Penguntitan?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus sudah pasti memiliki motif atau kepentingan alias bukan iseng.

Dia menduga yang sangat mungkin ialah terkait motif pribadi atau kelompok.

Pasalnya, kata Fickar, jika yang dilakukan anggota Densus 88 itu merupakan bagian dari kepentingan dinas semestinya dapat dilakukan secara terbuka atau formal.

Misalnya dengan memanggil Jampidsus untuk dimintai keterangan secara resmi.

“Dengan tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, maka motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum,” kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (30/5/2024).

Sebagai pucuk pimpinan, Kapolri menurut Fickar harus segera menertibkan anggotanya.

Sebab jangan sampai status Densus 88 Antiteror Polri ini disalahgunakan secara pribadi untuk kejahatan atau kepentingan oknum atasan tertentu.

Terlebih Jampidsus kekinian tengah menangani beberapa perkara korupsi kelas kakap, salah satunya kasus korupsi timah.

“Kapolri harus memberi penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, seolah-olah ada pejabat Polri yang terlibat kasus yang kemudian mengerahkan Densus,” tuturnya.

“Mestinya siapapun yang terlibat harus diproses termasuk mereka pejabat publik yang membekingi baik yang masih aktif maupun yang purnawirawan. Supaya mereka sadar zaman sudah berubah dan sudah bukan zamannya bisnis-bisnis yang ilegal,” imbuhnya.

Sementara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai klaim tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Brigadir Iqbal atas tindakan penguntitan Jampidsus dapat dipahami memang adanya dugaan perintah dari atasan di balik misi tersebut.

Selain juga dapat ditafsirkan bahwa upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis oleh Polri.

Di sisi lain ketidaktransparan Polri dalam menyelesaikan permasalahan ini, kata Bambang, justru akan menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara