Berita Utama

Ini Peran Adhiya Muzzaki, Tersangka Baru Kasus Bos JakTV yang Ditetapkan Kejagung

Ini Peran Adhiya Muzzaki, Tersangka Baru Kasus Bos JakTV yang Ditetapkan Kejagung
Penampakan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki saat digiring oleh oleh beberapa petugas di Kejagung. Adhiya Muzakki merupakan tersangka baru terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara yang turut menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar tersangka. (Suara.com/Faqih)

Jakarta, BeritaManado.com — Kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dan kawan-kawan, kekinian memiliki tersangka baru.

Hal ini dipastikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka.

Penetapan MAM sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu malam (7/5/2025).

Menurut Qohar, MAM diduga kuat menyebarkan konten-konten negatif dan menyesatkan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

“Adapun yang bersangkutan berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku Ketua Cyber Army,” ungkap Abdul Qohar, dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Adapun penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka.

Disebut Ketua Buzzer

MAM diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.

Sementara, upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

Adhiy memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai Ketua Cyber Army dan memiliki 150 anggota buzzer.

Adhiya mengelompokkan ratusan buzzer yang direkrutnya menjadi lima kelompok dan dinamai Mustofa 1 hingga Mustofa 5.

Tugas masing-masing kelompok itu adalah untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Dalam pelaksanaan penyebaran konten tersebut, setiap buzzer mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk satu orang buzzer oleh Adhiya.

“Membuat video negatif dan diposting melalui platform media sosial TikTok, Instagram, Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi untuk menyudutkan penanganan perkara a quo,” tandasnya.

Bos Jak TV Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah kasus.

Ketiganya tersangka, yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya fakta hukum oleh penyidik, di mana ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara