Berita Utama

Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan dalam Sistim Pemerintahan adalah Suatu Keharusan

Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan dalam Sistim Pemerintahan adalah Suatu Keharusan
Dr Jan S Maringka SH MH.

Jakarta, BeritaManado.com — Pada awal bulan Februari 2025, tepatnya pada Rabu (5/2/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan keluhan sekaligus curhatannya.

Pasalnya, pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.

Pernyataan Jaksa Agung ini cukup mengejutkan dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keluhan tersebut mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum Dr Jan S Maringka SH MH, Selasa (18/2/2025) di Jakarta.

Jan, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020 mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa dalam kabinet merah putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.

Dijelaskannya, saat ini Jaksa Agung dan Kapolri ditempatkan di bawah Menko Politik, sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukum lain berada di bawah kendali Menko Hukum yang dikendalikan oleh Prof Yusril.

Hal ini dirasakannya perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistim pemerintahan agar ke depan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah-masalah HAM lainnya.

“Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kita melihat saat ini Kejaksaan berada di bawah komando Menko Politik dalam pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan dalam sistim pemerintahan sekarang yang diletakkan di bawah Menteri Koordinasi Bidang Politik (Menkopol), Budi Gunawan (BG) adalah suatu keharusan,” kata Jan Maringka sapaan akrabnya.

Akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati yang menjadi tugas jaksa seolah dilaksanakan sendiri oleh menteri bidang pemasyarakatan yang mana kewenangan ini belum dilandasi berbagai aturan pelaksanaannya.

Sedangkan berbagai aturan di dalamnya seperti pengawasan lepas bersyarat ataupun hukuman mati seharusnya tetap dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan Undang-Undang.

Menurutnya, sangat mendesak perlu dilakukan reposisi dengan meletakan kembali Jaksa Agung RI dan Kapolri di bawah kendali Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan HAM (Menkohukham) untuk kecepatan komunikasi.

Sebab Polisi dan Jaksa keduanya adalah instrumen penegak hukum dan bukan instrumen politik.

“Akibatnya, kita melihat Menkohukham Yusril Ihza Mahendra telah mengeksekusi pemulangan terpidana mati ke Filipina dan hal ini terus dilanjutkan terhadap terpidana Bali Nine warga negara Australia tanpa melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Agung RI,” ucap Jan Maringka.

Menurutnya, hal ini dapat memberikan pesan buruk bagi dunia internasional bahwa Indonesia adalah surga yang aman bagi para pengedar narkoba jalur internasional karena para pelakunya sering dijatuhi dengan pidana mati, namun belum dieksekusi hingga saat ini.

Selanjutnya, kata dia, Jaksa Agung terpaksa secara terbuka harus mengatakan bahwa dia merasa tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Padahal Jaksa Agung sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum, baik diminta ataupun tidak diminta kepada presiden.

Sebab kepada dirinya (jaksa agung) melekat fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang adalah bukti betapa panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui dalam kasus Penegakan hukum ini.

Akibat salah letak ini, dapat dilihat pula pada disparitas tuntutan pidana perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara