Hukum dan Kriminalitas

Rp144,82 Miliar Raib dari Bank Jambi, Tiga Orang Diamankan

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia jumpa pers ungkap kasus pembobolan Bank Jambi Rp144,82 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia memaparkan hasil pengungkapan kasus pembobolan Bank Jambi dalam konferensi pers, Selasa (14/07/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Kasus pembobolan bank kembali menggegerkan Provinsi Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi resmi mengumumkan pengungkapan dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian fantastis, mencapai Rp144,82 miliar.

Pengumuman ini disampaikan lewat konferensi pers pada Selasa (14/07/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Langkah ini menjadi wujud keterbukaan kepolisian kepada publik atas perkembangan kasus yang mencuri perhatian banyak pihak.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang menyasar rekening para nasabah Bank Jambi.

Penyidikan ini membawa polisi pada tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Tiga Tersangka dan Modus Jaringan Kripto

Ketiga orang ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank sekaligus akun aset kripto.

Rekening-rekening itu kemudian dipakai oleh otak pelaku, seorang warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung sekaligus menyamarkan dana hasil kejahatan.

Dir Reskrimsus Polda Jambi memaparkan kronologi lengkap kejadian ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.

Menurut Kombes Pol. Taufik Nurmandia, terbongkarnya perkara ini merupakan buah dari kerja keras Subdit Siber yang mengandalkan pembuktian ilmiah, forensik digital, dan koordinasi lintas instansi termasuk penyedia layanan aset kripto.

Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Aset Diblokir dan Ancaman Hukuman Berat

Dari pengembangan penyidikan, polisi telah membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga hasil kejahatan ini.

Sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, hingga hasil forensik digital turut diamankan sebagai alat bukti.

Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian marak.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara