Berita Utama

DPR Usul Partai Politik Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

DPR Usul Partai Politik Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Ilustrasi bendera parpol. Foto: Ist


Penulis: Redaksi

Komisi II DPR RI mendorong perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengusulkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.

Partai yang mengabaikan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) diusulkan tidak boleh menjadi peserta pemilu di wilayah tersebut.

Usulan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kebijakan afirmasi bagi perempuan tidak boleh hanya menjadi formalitas saat pendaftaran calon legislatif.

Menurutnya, perlu ada konsekuensi nyata agar setiap partai benar-benar mematuhi aturan tersebut.

Ia menjelaskan, sanksi yang diusulkan tidak bersifat nasional.

Apabila kuota perempuan tidak terpenuhi di suatu dapil, maka partai politik yang bersangkutan cukup didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.

“Kalau tidak ada sanksi yang jelas, aturan kuota perempuan hanya akan menjadi persyaratan administratif tanpa memberikan dampak terhadap peningkatan representasi perempuan di parlemen,” ujarnya.

Selain memperketat sanksi, Komisi II juga mengusulkan penguatan aturan penempatan calon perempuan melalui penerapan zipper system yang lebih mengikat.

Dalam skema tersebut, sedikitnya satu calon perempuan harus berada di antara dua nomor urut teratas dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan.

Menurut Aria, pengaturan posisi calon sama pentingnya dengan pemenuhan kuota, karena peluang keterpilihan sangat dipengaruhi nomor urut dan strategi pencalonan partai.

Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan adanya mekanisme pengaduan resmi bagi perempuan yang mengalami diskriminasi dalam proses pemilu.

Langkah tersebut disertai dorongan agar pelaku diskriminasi diberikan sanksi serta penyusunan data pemilu berbasis gender dilakukan secara lebih sistematis.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk bertindak lebih tegas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia berpendapat, KPU tidak perlu menunggu revisi UU Pemilu selesai apabila terdapat partai yang secara nyata tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen perempuan.

Burhanuddin juga menyoroti besarnya biaya politik yang masih menjadi hambatan utama bagi calon legislatif perempuan.

Menurutnya, tidak sedikit perempuan yang telah masuk daftar pencalonan akhirnya tersingkir menjelang penetapan daftar calon tetap karena digantikan kandidat laki-laki yang memiliki modal finansial lebih kuat.

Karena itu, ia menilai penerapan kuota perempuan harus dibarengi dengan sistem penempatan calon yang efektif agar kesempatan perempuan untuk terpilih benar-benar meningkat, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI yang juga tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI, Nurul Arifin, mengatakan seluruh hasil FGD akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II, dan Badan Legislasi sebagai bahan resmi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang disusun dapat melahirkan sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta mampu memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pada masa mendatang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara