
MANADO – Pakar Hukum Pidana yang juga Tokoh Masyarakat Nusa Utara Dr. Santrawan T Paparang, SH.,MH.,M.Kn menilai pihaknya akan meminta pertanggung-jawaban Owner (Pemilik Kapal) KM. Barcelona VA serta jajaran direksi PT. Surya Pasifik Indonesia (SPI) sebagai perseroan terbatas (PT) yang menaungi pelayaran KM Barcelona VA, dalam tragedi terbakarnya KM. Barcelona VA di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut pada 20 Juli tahun 2025 lalu.
Dalam rilisnya Selasa, (14/7/2026) hari ini, salah satu Lawyer kondang di Indonesia ini mengatakan, jika ternyata berdasarkan diduga kuat sebagaimana fakta yang terungkap melalui hasil pemeriksaan dari instansi resmi dan juga pihak terkait lainnya, ternyata alat dan persediaan keselamatan kapal belum tersedia maksimal, maka pemilik kapal dapat dimintai pertanggung-jawabannya secara pidana dengan dasar Opzet dan/atau Dolus dan/atau kesengajaan.
“Dan apapun kesengajaan dalam kajian strategis ilmu hukum pidana, merupakan tingkatan tertinggi dari Straafbaarfeit dan/atau delik dan/atau perbuatan pidana,” ungkap Paparang, disela-sela pertemuannya dengan sejumlah Pati (Perwira Tinggi) di Bareskrim Polri hari ini.
Menurut dia, bahwa, apabila diduga kuat ada perintah yang diberikan oleh pemilik kapal kalau ternyata mereka diperintahkan untuk memuat penumpang dan barang melebihi kapasitas yang ditentukan, maka, pemilikpun wajib dapat dimintakan pertanggung-jawabannya secara pidana.
Bahkan, upaya untuk memintai pertanggung-jawaban secara pidana kepada pemilik kapal maupun jajaran direksi PT. SPI semakin terbuka apabila, sudah ada vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Minut terhadap para terdakwa, termasuk terdakwa mantan kapten kapal dan ABK KM. Barcelona VA lainnya.
“Vonis/putusan majelis hakim terhadap Kapten kapal dan para ABK lainnya sebagai dasar deelneming dan/atau penyertaan. Untuk itu, keberadaan pemilik kapal wajib ditarik dan dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana,” katanya.
“Kuasa yang diberikan oleh sejumlah korban tragedi 20 Juli 2025 lalu, akan menjadi dasar bagi kami untuk membuat laporan polisi baru dengan fakta sejati melalui vonis putusan PN Minut terhadap kapten kapal dan para ABK,” jelas STP, sapaan akrab Paparang.
Kenapa demikian, karena perseroan terbatas (PT) sebagai korporasi yang mengoperasikan kapal KM. Barcelona VA wajib juga secara bersama-sama dengan pemilik kapal dipertanggung-jawabkan pidana sebagaimana doktrin pidana korporasi Vicarious Liability.
“Dasar tuntutannya adalah, membuat laporan polisi secara bersama dengan pemilik kapal supaya rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara terhadap pertanggung-jawaban pidana menjadi lengkap dan terpenuhi,” beber STP, yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Gekira Partai Gerindra.
Senin, 20 Juli 2026 mendatang, merupakan momentum bagi korban KM. Barcelona VA untuk mengenang 1(satu) tahun tragedi terbakarnya KM. Barcelona VA di Perairan Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut, Sulut. Sesuai data, perkara tersebut terdaftar di PN Minut dengan nomor perkara, 6/Pid.Sus/2026/PN Arm. (***/rds)
