Berita Utama

Resmi Ditetapkan, 13 Juli Kini Menjadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Resmi Ditetapkan, 13 Juli Kini Menjadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Penulis: Alfrits Semen

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ini sebuah momentum nasional yang dimaksudkan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga keberlangsungan warisan budaya Nusantara.

Penetapan tersebut menjadi tonggak baru dalam perjalanan panjang pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari keberagaman Indonesia yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri.

Selama ini masih berkembang anggapan bahwa penghayat kepercayaan merupakan agama baru.

Padahal, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sistem nilai dan spiritualitas yang diwariskan secara turun-temurun oleh berbagai komunitas adat di Nusantara.

Secara hukum, keberadaan penghayat kepercayaan telah memperoleh pengakuan negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut memberikan hak kepada penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Tak hanya itu, negara juga menjamin hak pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan melalui regulasi yang mengatur layanan pendidikan sesuai keyakinan mereka.

Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut merujuk pada sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945 ketika muncul gagasan agar unsur kepercayaan mendapat tempat dalam pembahasan konstitusi Indonesia.

Peristiwa bersejarah itu dinilai menjadi salah satu fondasi lahirnya jaminan kebebasan warga negara dalam menjalankan agama maupun kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Gagasan menetapkan Hari Kepercayaan sebenarnya telah diperjuangkan sejak tahun 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang bersama berbagai pihak, usulan tersebut akhirnya disahkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.

Penetapan ini dipandang sebagai bentuk penghormatan negara atas aspirasi yang telah diperjuangkan komunitas penghayat selama lebih dari 20 tahun.

Penghayat kepercayaan memiliki sistem spiritual yang berakar pada tradisi leluhur di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah kepercayaan yang masih berkembang antara lain Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapta Darma di Jawa Timur, Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Sumatera Utara, hingga Marapu di Pulau Sumba.

Keberagaman tersebut menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang tetap hidup hingga saat ini.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara