
BeritaManado.com — Kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima), Evia Maria Mangolo, masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang dinilai perlu ditelusuri secara lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, Ketua LBH Gekira Partai Gerindra.
Dalam kajian berbasis viktimologi dan kriminologi, Santrawan Paparang mengungkapkan adanya temuan pada tubuh almarhumah berupa lebam-lebam biru di kedua kaki, yang menurutnya patut menjadi perhatian serius penyidik.
Temuan tersebut, kata dia, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat tindakan bunuh diri, melainkan perlu dianalisis secara ilmiah dan forensik.
“Dalam perspektif viktimologi dan kriminologi, adanya banyak lebam biru pada kaki korban dapat mengindikasikan kemungkinan terjadinya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia. Namun demikian, semua ini masih bersifat dugaan awal dan harus dibuktikan secara sah oleh penyidik,” ujar Santrawan kepada BeritaManado.com, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, teori pidana dan kriminologi mengajarkan bahwa setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak.
Oleh karena itu, ia menilai penyidik seharusnya menggali fakta secara lebih intensif dan komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak kekerasan sebelum korban ditemukan dalam kondisi tergantung.
Meski demikian, Santrawan menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Ia mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa membangun opini yang dapat menyesatkan publik.
Santrawan juga menyayangkan adanya pernyataan resmi yang dinilainya terlalu dini dan sumir, khususnya jika kesimpulan mengenai dugaan depresi korban disampaikan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Pernyataan yang tergesa-gesa berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melukai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Padahal, tanda-tanda yang ada masih memerlukan pendalaman serius,” katanya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum, Santrawan meminta agar pimpinan Polri, mulai dari Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, hingga Kapolda Sulawesi Utara, turut memantau secara langsung kinerja penyidik dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dalam menangani perkara ini.
Ia menegaskan permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan berbasis fakta hukum, demi mengungkap kebenaran sejati atas kematian almarhumah Evia Mangolo.
(Alfrits Semen)
