Manado, BeritaManado.com — Tim kuasa hukum Lilis Suryani Damis resmi melaporkan Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih ke Propam Polda Sulut, Senin (12/8/2024).
Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim, membuat laporan tersebut dengan pokok perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direskrimsus Polda Sulut.
Menurut Santrawan Paparang, keputusan itu diambil karena mereka menilai ada tindakan semena-mena yang dilakukan oknum penyidik kepada kliennya.
“Ini juga menjadi dasar bagi kami untuk meneruskan laporan ke Mabes Polri, Kapolri dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Hanafi Saleh juga mengaku akan berjuang terus demi keadilan hukum kepada kliennya.
Selain itu, Hanafi bilang pihak Direskrimsus sampai sekarang belum melaksanakan putusan praperadilan secara utuh.
“Praperadilan menghukum Direskrimsus untuk memulihkan nama baik Lilis Suryani Cs karena telah dipenjara dua bulan. Itu belum mereka lakukan,” tandasnya.
Sementara Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragi, menghormati langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Lilis Suryani.
Ganda mengatakan upaya itu adalah hak semua orang.
“Bukan hanya Propam saja bisa mengawasi kami, teman-teman wartawan juga bisa melakukan fungsi pengawasan ini,” tandasnya.
(Alfrits Semen)