
BeritaManado.com — Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), bukan sekadar tragedi personal.
Peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 itu kini menjelma menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya di Sulawesi Utara.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA.
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang menilai kematian tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai peristiwa biasa, apalagi disederhanakan melalui kesimpulan prematur.
Menurutnya, setiap kematian yang terjadi secara tidak wajar harus secara hukum diposisikan sebagai dugaan tindak pidana, sampai aparat penegak hukum mampu membuktikan sebaliknya secara sah dan meyakinkan.
“Negara tidak boleh abai. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegas Santrawan.
Secara yuridis, prinsip kehati-hatian merupakan fondasi utama dalam menangani kematian tidak wajar.
LBH GEKIRA menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Autopsi forensik, analisis tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi peristiwa, serta pemeriksaan saksi secara komprehensif bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Santrawan mengingatkan bahwa asumsi dini, baik yang mengarah pada kecelakaan, bunuh diri, maupun sebab lain, berpotensi menutup pintu kebenaran.
Dalam hukum pidana, kekeliruan pada tahap awal penyelidikan dapat berdampak fatal terhadap proses pembuktian dan berujung pada impunitas.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, kasus ini menyentuh inti dari hak paling fundamental, yakni hak untuk hidup dan hak atas rasa aman.
LBH GEKIRA menilai negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi warganya, terutama mahasiswa dan perempuan yang secara sosiologis tergolong kelompok rentan.
Apabila ditemukan unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik, baik dalam pengawasan lingkungan tempat tinggal maupun respons aparat, maka peristiwa ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap instrumen HAM nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
LBH GEKIRA juga menyoroti peran institusi pendidikan.
Universitas Negeri Manado diminta tidak bersikap pasif atau sekadar menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kampus, menurut Santrawan, memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap keselamatan mahasiswanya.
Pendampingan terhadap keluarga korban, pengawalan proses hukum, serta evaluasi serius terhadap sistem perlindungan mahasiswa, terutama yang tinggal di kos atau asrama, merupakan langkah yang tidak bisa ditunda.
Tragedi ini harus menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan tinggi agar keselamatan mahasiswa tidak hanya menjadi slogan administratif.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi dari kepolisian terkait hasil penyelidikan kematian Evia Maria Mangolo.
Bagi LBH GEKIRA, pembentukan tim investigasi independen menjadi opsi penting guna menjamin objektivitas dan mencegah konflik kepentingan.
Penuntasan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada kesimpulan prosedural, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif.
Lebih dari itu, kasus Evia harus menjadi penegasan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi generasi muda dan memastikan tidak ada nyawa yang hilang tanpa pertanggungjawaban hukum yang terang dan bermartabat.
(***/Alfrits Semen)
