Manado, BeritaManado.com — Masih soal kasus emas viral di Manado.
Tim pengacara Lilis Suryani Damis mengambil upaya hukum baru.
Usai penahanan kembali barang bukti emas 18,7 kilogram, Lilis Suryani cs bakal melaporkan tindakan itu ke Mabes Polri.
Tak hanya Mabes Polri, Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim akan datang ke Komisi III DPR RI.
Mereka segera mengadukan penahanan kepada kliennya selama dua bulan penuh usai penangkapan lalu.
“Kliennya kami ditahan dua bulan. Itu tidak sah, keadilan harus ditegakkan,” tegas Santrawan bersama tim, Minggu (11/8/2024).
Selain itu, proses penahanan kembali barang bukti emas juga menjadi bagian penting dalam laporan.
Menurut Santrawan, penyitaan kembali barang bukti emas sangat ganjil.
Sebab, kata Santrawan, pasal yang disangkakan adalah 161 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut serupa sewaktu penangkapan pada April 2024.
“Pasal ini sudah dinyatakan tidak sah. Itu diperkuat dengan putusan praperadilan yang memenangkan klien kami,” tegas Santrawan.
Bahkan, lanjut Santrawan, penahanan kembali barang bukti bukan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.
“Harusnya kan ada proses. Tapi usai penyerahan, langsung ditahan lagi. Pakai pasal yang sama pula,” bebernya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Apalagi, Santrawan menilai telah terjadi tindakan kezaliman kepada kliennya.
“Kapolri sudah berkomitmen menindak tegas jajarannya yang menyalahi aturan. Tolong pak Kapolri, pak Presiden Jokowi, copot semua oknum-oknum nakal ini,” bebernya.
Sementara Hanafi Saleh berpendapat Ditreskrimsus Polda Sulut seharusnya lebih fokus dalam rehabilitasi nama baik Lilis Suryani cs.
Apalagi, kata Hanafi, kliennya itu sudah menjalani hukuman penjara dua bulan, dan putusan praperadilan menilainya cacat hukum.
“Upaya hukum perdata juga kami tempuh terkait pemulihan nama baik ibu Lilis dan kawan-kawan,” terang Hanafi.
Sebagai langkah awal, tambah Hanafi, Senin (12/8/2024), ia dan tim akan ke Polda Sulut melaporkan perihal dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik.
“Selanjutnya kami berangkat ke Jakarta dan laporkan semua detail kasus ini,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, yang dihubungi BeritaManado.com melalui pesan dan telepon via WhatsApp belum memberikan respons.
(Alfrits Semen)