Berita Utama

Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan dalam Sistim Pemerintahan adalah Suatu Keharusan

“Untuk itu perlu reposisi segera dilakukan agar tidak lagi terjadi hal demikian, karena seharusnya Jaksa Agung secara langsung bisa berkoordinasi satu pintu. Apalagi ada peran jaksa sebagai pengacara negara. Baik diminta ataupun tidak, wajib memberi masukan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Mantan Atase Kejaksaan Pada KJRI Hong Kong periode 2005-2008 ini juga menerangkan, diskresi yang dilakukan Menhukham Yusril Ihza Mahendra itu adalah tindakan administrasi negara.

Sehingga reposisi Kejaksaan RI berada di bawah koordinasi Menkohukham dalam sistim pemerintahan adalah suatu kebutuhan bagi Penegakan hukum itu sendiri.

“Jadi curhatan Jaksa Agung Burhanuddin ST tentang eksekusi pemulangan terpidana mati ke Filipina dan Australia tidak terjadi lagi. Sebab, status Kejaksaan sudah di bawah koordinasi Menkohukham,” tandas mantan Karo Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kejagung (2015) ini.

Dalam pandangannya, Jaksa adalah eksekutor yang melaksanakan putusan hakim, tetapi saat ini jaksa diposisikan bersama polisi di bawah Menkopol sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.

“Seharusnya jaksa dan polisi alat penegak hukum, bukan alat politik. Mereka akan lebih efektif di bawah kendali Menkohukham. Indonesia adalah negara hukum yang mana penegaknya harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan manapun,” ujar Jan Maringka.

Tambah dia, Kejagung RI saat ini semakin dilematis, belum lagi tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus Tambang Timah.

Hakim Tingkat Banding memberi perbaikan putusan dari 6 tahun menjadi 20 Tahun, di mana sebelumnya ada tuntutan mati dan seumur hidup dalam Kasus Jiwasraya untuk kerugian negara yang jauh lebih kecil.

“Bayangkan saja untuk kerugian 22 T kasus Jiwasraya dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Sementara dalam kasus Tambang Timah di Kepulauan Babel dengan kerugian 271 T hanya dituntut 12 tahun nyata ada keraguan. Hal ini merupakan disparitas atau perbedaan yang begitu tajam dalam suatu tuntutan yang menarik perhatian masyarakat. Kita dapat menduga adanya keraguan karena posisi koordinasi dalam kemenko Politik,” ungkap Jan Maringka.

Akhirnya kata dia, untuk membebaskan penegakan hukum dari pendekatan politis dan menjadikan hukum menjadi panglima maka posisi Kejagung harus direposisi.

“Makanya Kejagung RI harus mandiri keluar dari Menkopol dan berada di bawah Koordinasi Menkohukham. Termasuk Kepolisian harus berada dalam koordinasi Menkohukham. Sebab banyak juga kita melihat belakangan ini kasus-kasus anggota Polri yang terduga melanggar HAM,” sarannya.

Untuk itu, kata Jan Maringka yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung periode 2012- 2014 ini, melihat dasar hukumnya dapat disimpulkan bahwa untuk menata kembali Kejaksaan dan Kepolisian dari koordinasi Menkopol ke Menkohukham, cukup mengubah rumusan Perpres-nya saja.

“Presiden Prabowo Subianto bisa memperbaiki Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada tanggal 21 Oktober 2024. Cukup mengganti Perpres-nya saja untuk diperbaiki,” pungkasnya.

(***/jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara