Minsel, BeritaManado.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan M (56), tersangka kasus judi togel, Sabtu (3/6/2023).
Tersangka M, warga Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Minsel diamankan bersama barang bukti uang hasil penjualan dan lembaran kupon togel.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Dari laporan ini, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti uang tunai dan sejumlah barang lainnya,” tutur Iptu Lesly.
Dikatakannya lagi barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, satu HP Android, lembaran kupon pasangan togel dan alat tulis.
“Untuk tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambah Iptu Lesly.
Sementara, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penengakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana dalam hal ini perjudian.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Minsel.
“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melawan hukum serta bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” imbau Kapolres.
TamuraWatung