Berita Utama

Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku Cabul Diamankan Polres Minsel

Minsel, BeritaManado.com – Seorang pria berinisial RS alias Rian (20), warga asal Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti Pratama, S.I.K., M.H., penangkapan dilakukan di rumah tempat kerja pelaku di daerah Minahasa Utara.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

“Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, Rian telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan memberikan janji palsu kepada korban yang masih berusia 14 tahun.

“Tiga kali perbuatan ini dilakukan di kos-kosan, dimana perbuatan pertama dilakukan pada 1 Juni 2025, pukul 16.30 WITA. Kejadian kedua pada 6 Juni 2025, pukul 18.00 WITA,” kata dia.

Perbuatan ketiga juga, kata dia, terjadi pada bulan yang sama, di sebuah rumah kos di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

“Di rumahnya, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 27 dan 28 Juni 2025 di Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan,” tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, pelaku telah ditahan di Mapolres Minsel.

“Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Gede Indra Asti Pratama menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta tindakan kekerasan lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

TamuraWatung

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara