Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang tukang ojek di Minsel, beberapa waktu lalu
Kejadian ini sempat viral di sejumlah media sosial (medsos).
Kesuksesan mengungkap kasus ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH dalam Konferensi Pers di ruang lobby Polres Minsel, pada Rabu (12/2/2025).
Dimana, Kapolres Minsel didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama, serta dihadiri sejumlah wartawan media biro Minsel.
“TKP pembunuhan di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 19.30 Wita,” ungkap Kapolres Minsel.
Lanjut dia, korban lelaki RAM (52) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
“Sedangkan tersangkanya lelaki berinisial R (21) warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),” ujar Kapolres Minsel.
Dalam konferensi pers ini terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban menggoda tantenya.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako,” ucap Kapolres.
Dalam perjalanan, kata dia, SL ini digoda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan.
“Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres.
Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka), selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
Merasa emosi, tersangka R kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar korban.
Saat menemukan korban di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tambah Kapolres.
Adapun, dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.
(***/TamuraWatung)