Mahyudin bilang, emas itu benda bergerak.
Artinya, setiap saat bisa berpindah tangan.
Dikatakan, siapa pembeli dengan harga lebih tinggi, maka emas itu bisa menjadi miliknya secara sah, apalagi ketika telah terjadi transaksi jual beli.
Mahyudin bilang, jika Pasal 161 UU Minerba diibaratkan sebuah pakaian, maka itu cocoknya dipakaikan Reskrimsus kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Sementara Lilis Suryani sebagai pemilik toko emas justru dipakaikan secara paksa.
“Itu namanya semena-mena dan bertentangan dgn tagline polri yang harusnya Presisi dengan melayani, mengayomi, melindungi serta penegakkan hukum profesional,” kritiknya.
Ia berharap masalah menjadi perhatian khusus Kapolri.
“Oknum-oknum yang merusak citra Polri, yang menempati posisi atau jabatan strategis harus disanksi bahkan dicopot dari jabatannya,” tandas Mahyudin.
(Alfrits Semen)
