
Oleh: Mahyudin Damis (Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sulut, Akademisi Antropologi FISIP UNSRAT)
Sulawesi Utara sejak lama tumbuh sebagai ruang perjumpaan berbagai identitas sosial. Di Manado dan sejumlah wilayah lain, agama, etnis, ras, dan komunitas diaspora—mulai dari Bolaang Mongondow, Sangihe, Talaud, Minahasa, Gorontalo, Bugis-Makassar, Minang, Ternate, Ambon, Papua, Jawa, Batak, NTT, Dayak, Arab, Tionghoa, Pakistan, hingga India—membentuk mosaik sosial yang hidup berdampingan dalam relasi keseharian yang relatif harmonis.
Dalam perspektif sosiologi, Peter L. Berger menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Harmoni sosial dengan demikian bukan sekadar slogan, melainkan hasil dari kebiasaan sosial yang terus diproduksi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat terbiasa membangun relasi yang saling menghormati, maka toleransi menjadi budaya sosial yang dianggap wajar. Sebaliknya, ketika ruang publik dipenuhi narasi yang mempertegas batas identitas sosial, maka jarak sosial antarkelompok perlahan ikut mengeras.
Perkembangan media digital hari ini memperlihatkan bagaimana batas antara ruang internal dan ruang publik semakin kabur. Ceramah agama, potongan video, maupun pernyataan personal dapat dengan cepat menyebar menjadi konsumsi publik lintas komunitas. Dalam situasi seperti ini, simbol-simbol agama tidak lagi dipahami hanya dalam kerangka teologis internal, tetapi juga menjadi bagian dari identitas sosial yang sensitif di ruang publik.
Antropolog Clifford Geertz menyebut agama bukan hanya sistem keyakinan, tetapi juga sistem simbol yang memberi makna bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, ketika simbol agama hadir dalam narasi yang dipersepsi sensitif oleh kelompok lain, respons yang muncul sering kali bukan sekadar perdebatan doktrin, melainkan reaksi sosial yang berkaitan dengan penghormatan terhadap identitas kolektif komunitasnya. Dalam masyarakat demokratis, seluruh kelompok agama pada dasarnya memiliki sensitivitas simbolik yang sama terhadap keyakinannya masing-masing.
Tentu setiap agama memiliki ruang ajaran internal dan keyakinan teologis yang tidak selalu dapat diukur dari sudut pandang agama lain. Kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pandangan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, yang menjadi penting dalam masyarakat plural bukan menyeragamkan keyakinan, melainkan membangun etika sosial dalam menyampaikan perbedaan di ruang publik.
Dalam konteks ini, pemikiran Jürgen Habermas tentang etika komunikasi publik menjadi relevan. Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam menjaga kohesi sosial. Kebebasan yang sehat bukanlah kebebasan yang mengabaikan keberlangsungan kehidupan bersama, melainkan kebebasan yang tetap memberi ruang penghormatan terhadap keberadaan kelompok lain dalam masyarakat.
Pancasila dalam konteks tersebut tidak cukup dipahami sekadar sebagai dokumen normatif negara. Pancasila merupakan etika hidup bersama yang memungkinkan masyarakat dengan latar agama, budaya, dan pandangan politik berbeda tetap hidup dalam satu ruang kebangsaan tanpa harus saling meniadakan.
Masyarakat Sulawesi Utara memiliki tradisi sosial yang sangat menekankan penghormatan simbolik dan relasi kekeluargaan antar-komunitas. Karena itu, tokoh agama, tokoh adat, elite politik, media, organisasi masyarakat, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral yang sama untuk menjaga agar ruang publik tidak berubah menjadi arena saling curiga dan saling mempertajam identitas kelompok.
Di tengah derasnya arus media sosial dan polarisasi identitas, masyarakat Indonesia membutuhkan lebih banyak ruang dialog daripada ruang saling mencurigai. Kedewasaan demokrasi tidak hanya diukur dari keberanian menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kemampuan mengelola perbedaan dengan penghormatan dan tanggung jawab sosial.
Indonesia tidak dibangun di atas keseragaman, melainkan di atas kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Karena itu, merawat ruang publik yang damai bukan hanya tanggung jawab negara atau tokoh agama, tetapi tanggung jawab seluruh warga bangsa dalam menjaga masa depan kebangsaan yang lebih beradab.
(Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis)
