Profil

Memanggil Kembali Jiwa Permusyawaratan Demokrasi Indonesia

Memanggil Kembali Jiwa Permusyawaratan Demokrasi Indonesia

Oleh: Mahyudin Damis
Dosen Antropologi FISIP UNSRAT
Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sulawesi Utara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal membuka diskusi besar tentang masa depan demokrasi Indonesia. Di tengah kompleksitas pemilu serentak, kelelahan penyelenggara, tingginya biaya politik, serta polarisasi sosial yang terus berulang, muncul kembali gagasan lama yang pernah dipraktikkan Indonesia: kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Bagi sebagian kalangan, usulan ini dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Namun jika dibaca melalui perspektif antropologi politik dan falsafah politik Indonesia, gagasan tersebut justru layak dipertimbangkan secara serius dan terbuka.

Persoalan demokrasi sesungguhnya tidak berhenti pada pilihan antara sistem langsung atau tidak langsung. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah sistem politik mampu menghadirkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, menjaga stabilitas sosial, dan bekerja sesuai dengan kebudayaan politik masyarakatnya.

Selama ini demokrasi langsung sering dipahami sebagai bentuk demokrasi yang paling ideal. Padahal dalam praktik banyak negara, demokrasi perwakilan tetap dianggap sah selama berlangsung melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan publik yang kuat.

Jika merujuk pada sila keempat Pancasila, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun semata di atas prinsip voting langsung, melainkan pada semangat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa para pendiri bangsa membayangkan demokrasi Indonesia bertumpu pada musyawarah, representasi, dan keseimbangan sosial, bukan semata kompetisi elektoral liberal.

Dalam kebudayaan politik Indonesia, pola seperti ini bukan hal asing. Banyak komunitas lokal sejak lama mengenal mekanisme pengambilan keputusan berbasis musyawarah, konsensus, dan representasi kelompok sosial. Kepemimpinan tidak selalu lahir dari persaingan terbuka yang keras, tetapi juga melalui pertimbangan kolektif demi menjaga harmoni masyarakat.

Karena itu, gagasan agar gubernur, bupati, dan wali kota kembali dipilih DPRD tidak sepenuhnya bertentangan dengan akar budaya politik Indonesia. Dalam konteks tertentu, hal tersebut bahkan dapat dibaca sebagai upaya menghidupkan kembali semangat demokrasi permusyawaratan yang menjadi salah satu fondasi Pancasila.

Apalagi pengalaman pilkada langsung selama ini juga menyisakan banyak persoalan serius. Biaya politik yang tinggi sering mendorong praktik transaksional dan oligarki lokal. Polarisasi sosial meningkat hingga ke tingkat keluarga dan komunitas. Tidak sedikit kepala daerah akhirnya terjebak dalam logika pengembalian modal politik setelah terpilih.

Di sisi lain, pemilu serentak memperlihatkan beratnya beban teknis yang harus ditanggung penyelenggara. Tekanan administratif, kompleksitas tahapan, dan kelelahan petugas tidak bisa terus dianggap sebagai konsekuensi biasa dalam demokrasi.

Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah demokrasi harus selalu diukur dari seberapa langsung rakyat mencoblos pemimpinnya? Ataukah kualitas demokrasi juga dapat dilihat dari kemampuannya menghadirkan pemerintahan yang efektif, stabilitas sosial, dan kepemimpinan yang berkualitas?
Tentu saja pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan tanpa risiko. Potensi transaksi elite, kompromi tertutup, dan dominasi oligarki tetap harus diantisipasi. Namun pilkada langsung pun selama ini belum sepenuhnya bebas dari persoalan serupa.

Karena itu, jika wacana ini ingin dijalankan, maka harus diikuti dengan penguatan serius terhadap partai politik sebagai pilar utama demokrasi. Selama ini partai politik cenderung lebih aktif sebagai mesin elektoral menjelang pemilu, tetapi masih lemah dalam kaderisasi, pendidikan politik, dan rekrutmen kepemimpinan.
Lemahnya pelembagaan partai membuat demokrasi lebih bertumpu pada figur dan patronase ketimbang sistem dan gagasan. Politik lokal akhirnya mudah terjebak dalam pragmatisme jangka pendek.

Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang Partai Politik agar fungsi dasar partai benar-benar berjalan. Partai politik tidak cukup hanya hadir saat pemilu, tetapi harus menjadi ruang pendidikan demokrasi, pengaderan kepemimpinan, sekaligus jembatan aspirasi masyarakat secara berkelanjutan.

Jika partai diperkuat secara kelembagaan, maka mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak semata menjadi arena kompromi elite, tetapi dapat berkembang menjadi proses politik yang lebih terukur, bertanggung jawab, dan berbasis kualitas kader.

Akhirnya, tantangan terbesar demokrasi Indonesia hari ini bukan sekadar memilih antara sistem langsung atau tidak langsung, melainkan menemukan bentuk demokrasi yang paling selaras dengan jiwa sosial dan kebudayaan politik bangsa Indonesia sendiri.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara