MANADO – Masalah hukum yang mendera sejumlah kandidat Cagub Sulut membawa konsekuensi bakal terganjalnya kandidat bersangkutan untuk maju di Pilkada Sulut mendatang.
Sebut saja Cagub dari Partai Gabungan, Vonny Anneke Panambunan (VAP). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberitahukan kepada KPU Sulut dan Panwaslu Sulut bahwa VAP tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 butir f UU Nomor 12 Tahun 2008 dan pasal 9 Ayat 1 huruf peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Surat Banwaslu Pusat Nomor 168 a/Banwaslu/II/2010 untuk Panwaslu Sulut.

Demikian calon lain seperti Elly Lasut (E2L), jika benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka E2L harus rela meninggalkan arena pertempuran di suksesi Sulut 2010.
Praktisi Hukum Johanes Budiman SH menganjurkan kepada masyarakat agar bisa memahaminya dan jangan mencari kambing hitam apalagi menuding kandidat tertentu melakukan rekayasa. Karena apa yang dibuat harus dipertanggung-jawabkan secara hukum. (JRY)

kami masyrkt sulut ign seorg pemimpn yg jujur..ko knp pemimpin yg slma ini kami banggakn ternyta adlh seorg yg busuk..dn apakh berita ini benar?.klu benar tlg diperbyk
Sy setuju dg pandangan Sdr Djufri. Soal ini bukan lagi melulu soal hak berpolitik dan hak meraih jabatan publik, ttp jg menyangkut etika, kesantunan, kepantasan, & moral politik.
memang akan lebih arif jika kandidat yang dianggap masih mempunyai masalah hukum mestinya legowo untuk memberikan kepada calon-calon yang dianggap pantas dan layak memimpin SULUT………
Tolong majalah TIRO disebarluaskan sebyk mgkn. Krn sampai skg, masyarakat di Sulut khususnya Manado pd umumnya blm mengenal “anda”.
No : 059 /IKL/PRS/II/10
Lamp : –
Hal : SURAT TERBUKA
Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi Surat Kabar ( Manado Post)
di-
Manado
Dengan Hormat,
Kami dari Majalah Hukum TIRO (Trust, Information, Reformation and Obssetion) menyampaikan salam semoga Bapak/Ibu selalu dalam Lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan selalu sukses dalam tugas.
Sehubungan dengan pemberitaan Laporan Utama Majalah TIRO yang mengupas tentang ”Catatan Hitam Pemerintahan Sarundajang” dan saat ini menjadi polemik di Sulawesi Utara maka dengan ini kami meminta dengan hormat kepada rekan-rekan pers di Manado, Sulawesi Utara agar kiranya melakukan konfirmasi kepada kami bila berita yang hendak diturunkan dimedia Bapak/Ibu sekalian menyangkut nama Majalah TIRO dan Saprudin Roy selaku Pemimpin Redaksi Majalah TIRO.
Mengingat bahwa saat ini banyak pihak-pihak yang telah memutarbalikan fakta melalui statement-statement di beberapa media harian yang terbit di Sulawesi Utara bahkan mereka telah melakukan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik kami.
Demikian surat ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Pemimpin Redaksi Surat Kabar di Manado saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Februari 2010
Hormat Saya,
TTD
Saprudin Roy
Pemimpin Redaksi
Tlp Ktr : 021-73885070, 73885051
HP: 08159791758 – 087883608717
Email : [email protected]
Facebook: majalah tiro
Facebook: Saprudin Roy