MANADO – Masalah hukum yang mendera sejumlah kandidat Cagub Sulut membawa konsekuensi bakal terganjalnya kandidat bersangkutan untuk maju di Pilkada Sulut mendatang.
Sebut saja Cagub dari Partai Gabungan, Vonny Anneke Panambunan (VAP). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberitahukan kepada KPU Sulut dan Panwaslu Sulut bahwa VAP tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 butir f UU Nomor 12 Tahun 2008 dan pasal 9 Ayat 1 huruf peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Surat Banwaslu Pusat Nomor 168 a/Banwaslu/II/2010 untuk Panwaslu Sulut.
Demikian calon lain seperti Elly Lasut (E2L), jika benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka E2L harus rela meninggalkan arena pertempuran di suksesi Sulut 2010.
Praktisi Hukum Johanes Budiman SH menganjurkan kepada masyarakat agar bisa memahaminya dan jangan mencari kambing hitam apalagi menuding kandidat tertentu melakukan rekayasa. Karena apa yang dibuat harus dipertanggung-jawabkan secara hukum. (JRY)
MANADO – Masalah hukum yang mendera sejumlah kandidat Cagub Sulut membawa konsekuensi bakal terganjalnya kandidat bersangkutan untuk maju di Pilkada Sulut mendatang.
Sebut saja Cagub dari Partai Gabungan, Vonny Anneke Panambunan (VAP). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberitahukan kepada KPU Sulut dan Panwaslu Sulut bahwa VAP tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 butir f UU Nomor 12 Tahun 2008 dan pasal 9 Ayat 1 huruf peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Surat Banwaslu Pusat Nomor 168 a/Banwaslu/II/2010 untuk Panwaslu Sulut.
Demikian calon lain seperti Elly Lasut (E2L), jika benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka E2L harus rela meninggalkan arena pertempuran di suksesi Sulut 2010.
Praktisi Hukum Johanes Budiman SH menganjurkan kepada masyarakat agar bisa memahaminya dan jangan mencari kambing hitam apalagi menuding kandidat tertentu melakukan rekayasa. Karena apa yang dibuat harus dipertanggung-jawabkan secara hukum. (JRY)