Berita Utama

Kasus Kematian Mahasiswi Unima Terungkap, Dosen Berinisial DS Resmi Ditetapkan Tersangka

Kasus Kematian Mahasiswi Unima Terungkap, Dosen Berinisial DS Resmi Ditetapkan Tersangka
Kombes Pol Nonie Sengkey Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulut / Alm Evia Mangolo

MANADO, BeritaManado.com – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) terus bergulir. Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan DS, seorang dosen Unima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap EM alias Evia mahasiswi Unima asal Kabupaten Sitaro yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada akhir tahun 2025.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan ahli yang memperkuat konstruksi perkara.

“Dalam perkembangan kasus Unima, beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah memperoleh keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, status hukum DS ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan analisis terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. DS diketahui merupakan tenaga pengajar atau dosen di lingkungan Universitas Negeri Manado.

Meski telah berstatus tersangka, DS belum dilakukan penahanan. Penyidik menyebut yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis pascaoperasi sehingga kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam penerapan upaya paksa.

“Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah menerima surat keterangan medis. Setelah kondisi memungkinkan, langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan,” jelas Sengkey.

Polda Sulut menegaskan proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut akan terus berlanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dialami korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kematian perempuan AE pada 30 Desember 2025 di Tomohon yang diduga tidak wajar ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 31 Desember 2025.

13 orang saksi termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, dan klarifikasi terhadap security dan dokter ahli diambil keterangan terkait kasus yang sempat viral ini. Polisi juga melakukan pemeriksaan secara scientific investigation terhadap komunikasi yang dilakukan korban dengan beberapa kerabatnya.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara