
Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Bitung akhirnya berhasil dihentikan. Berkat gerak cepat Tim Resmob Polsek Maesa, tiga terduga pelaku curanmor beserta seorang penadah telepon genggam hasil kejahatan berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan korban diterima.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Gerak cepat Tim Resmob Polsek Maesa kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Bitung berhasil dibongkar. Tiga terduga pelaku curanmor bersama seorang penadah telepon genggam hasil kejahatan berhasil diringkus, sementara sepeda motor milik korban sukses ditemukan dan diamankan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Katim Resmob Polsek Maesa, AIPTU Janny Tumbuan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan korban diterima.
Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut.
“Begitu menerima laporan masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan serangkaian pengembangan, para terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA alias Sadam, MAM alias Vito, dan JM. Ketiganya ditangkap di kawasan Kampung Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Tim juga mengamankan seorang pria berinisial FS alias Brader di Kampung Gorontalo, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam hasil pencurian.
Kasus ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban, Yafet Meyer Lalengsang, warga Kelurahan Sagrat, Kecamatan Matuari, hendak menuju lokasi piket Kapal Pengawas DKP di Dok Hasrat, Aertembaga.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Kadoodan, korban berhenti di depan sebuah warung untuk beristirahat karena mengantuk. Namun saat terbangun sekitar pukul 02.30 WITA, korban mendapati sepeda motor Honda Beat DB 3740 VM, kunci kendaraan, dan telepon genggam Redmi warna biru miliknya telah hilang dibawa kabur pelaku.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa melalui Laporan Polisi Nomor: LPD/70/VI/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA. Berbekal laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu para terduga pelaku sampai ke lokasi persembunyian mereka.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit Honda Beat hitam putih DB 3740 VM milik korban.Satu unit Honda Beat Street hitam abu-abu DB 5379 VM yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Satu unit telepon genggam Redmi warna biru milik korban.Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polsek Maesa dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Seluruh terduga pelaku bersama penadah telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan kesigapan Tim Resmob Polsek Maesa dalam mengungkap tindak kriminal secara cepat dan terukur. Dalam hitungan hari, para terduga pelaku berhasil dibekuk, barang bukti utama diselamatkan, dan proses hukum kini terus bergulir sebagai bentuk komitmen Polri menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Kota Bitung.
