Berita Utama

Direktur PT HWR Jadi Tersangka Korupsi Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Rp45 Miliar

Direktur PT HWR Jadi Tersangka Korupsi Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Rp45 Miliar
BDGnalias Brad, Direktur PT HWR periode 2019 hingga 2024, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

MANADO, BeritaManado.com– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan emas PT HWR di Ratatotok yang merugikan negara hingga Rp45 miliar.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik Kejati Sulut menetapkan BDGnalias Brad, Direktur PT HWR periode 2019 hingga 2024, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara berinisial BAT”,ungkap Zein Munggaran Aspidsus Kejati Sulut.

Penyidik juga mengisyaratkan masih ada potensi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik, BDG diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak melaksanakan penyelidikan awal dan kegiatan eksplorasi yang seharusnya menjadi dasar penyusunan dokumen perusahaan.

“Tersangka diduga sengaja menyatakan kegiatan tersebut telah dilakukan dan valid untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Selain itu, BDG juga diduga menggunakan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka” jelasnya.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT guna memperlancar pengurusan dokumen FS tersebut.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp45 miliar, yang terdiri dari Rp17 miliar akibat kerusakan lingkungan berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Rp28 miliar dari pengelolaan emas yang tidak sah berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tandas Aspidsus Kejati Sulut.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa BDG merupakan warga negara Indonesia hasil naturalisasi. Ia diketahui berasal dari Australia dan memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2015.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara