Hukum dan Kriminalitas

Gundukan Aspal Bekas Galian Rawan Kecelakaan

MANADO – Tampaknya pelaksana proyek belum memahami konsekuensi dari pelaksanaan proyek yang terkesan asal jadi. Masalah klasik di negara ini yaitu banyak pelaksana proyek tidak memperhatikan faktor keselamatan saat pelaksanaan dan selesai proyek.

Gundukan Aspal Bekas Galian Rawan Kecelakaan
Gundukan Aspal Jalan Dekat Markas Brimob Mapanget

Tampak pada gambar bekas galian lubang ditengan jalan dekat Markas Brimob Mapanget, bekas galian diaspal kembali namun disayangkan gundukan aspal terlalu tinggi sehingga bisa membahayakan kendaraan yang lewat terutama sepeda motor. Sangat disayangkan jalan yang sudah diaspal bagus dirusak oleh penggalian yang dilakukan sebuah perusahaan.

Masyarakat berharap instansi terkait bisa mengantisipasinya dengan menindak tegas pelaksana proyek dari perusahaan itu. Harus diingat sesuai Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 berisi salah-satunya, kecelakaan lalulintas yang diakibatkan kesalahan pengerjaan proyek menjadi tanggung-jawab pihak perusahaan pelaksana proyek.

Ingat!! Keselamatan Pengguna Jalan Dilindungi Undang-Undang.  (JRY)

2 tanggapan untuk “Gundukan Aspal Bekas Galian Rawan Kecelakaan”

  1. Betul!! Bagaimana negara ini mau maju, perusahaan2 pemerintah saja tidak becus mengerjakan proyek, jalan yang sudah bagus dirusak sehingga sangat rawan kecelakaan..mereka harus ditindak tegas!!

  2. Itu namanya kerja asal jadi. Pejabat PAM harus menegur hasil kerja dari kontraktornya atau pengawas lapangan. Kalo ada yg cilaka maka PAM harus bertanggung jawab (biaya rumah sakit, pengobatan, kerusakan motor / mobil dll), karena sdh ditegur dan diingatkan oleh masyarakat jauh2 hari sebelumnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara