Politik dan Pemerintahan

DPRD Sulut Soroti Kejelasan Program dan Pengelolaan Koperasi Merah Putih

DPRD Sulut Soroti Kejelasan Program dan Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Muliadi Paputungan menyoroti kejelasan arah program serta tata kelola Koperasi Merah Putih yang sementara dibentuk di desa dan kelurahan di Sulut.

Hal itu disampaikan Muliadi Paputungan saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulut, Selasa (19/5/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, Muliadi mempertanyakan sejauh mana perkembangan pembentukan koperasi desa serta sinkronisasi program yang dijalankan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, kejelasan program menjadi penting agar keberadaan koperasi tidak hanya sebatas pembentukan struktur organisasi, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat desa.

“Jadi program dari pusat itu sudah ada atau belum dijalankan. Kemudian terkait kepengurusan, ada isu pengurus mendapatkan gaji, ini perlu dijelaskan supaya tidak menjadi informasi simpang siur di masyarakat,” ujar Muliadi.

Ia juga meminta DPMD Sulut memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan dinas pertanian dan peternakan. Sebab, koperasi desa dinilai memiliki keterkaitan dengan program ketahanan pangan dan makanan bergizi gratis yang didorong pemerintah pusat.

“Kira-kira sudah sejauh mana program pemerintah pusat ini dikaitkan dengan tugas koperasi merah putih, termasuk kaitannya dengan badan hukum dan syarat pencairan dana desa,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMD Sulut, Novita Lumintang menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih saat ini masih berada pada tahapan pembangunan dan penguatan kelembagaan.

Menurut Novita, hingga April 2026 tercatat sebanyak 962 koperasi desa dan kelurahan di 15 kabupaten/kota di Sulut sudah masuk dalam tahapan pembangunan.

Ia menyebut daerah yang paling siap menuju operasional yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara.

Selain itu, Novita mengungkapkan pemerintah pusat masih mematangkan regulasi terkait penempatan personel di koperasi desa. Awalnya, tenaga PPPK daerah direncanakan akan diperbantukan dalam pengelolaan koperasi, namun kebijakan tersebut masih ditunda.

“Informasi terbaru yang kami terima saat kunjungan Dirjen di Kauditan, nantinya ada koordinator dari unsur TNI untuk pengawasan koperasi desa. Tapi sampai sekarang regulasinya belum turun,” ujarnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara