
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Sulut mulai menggeber pembahasan bersama mitra kerja
Dalam rapat perdana yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026), Pansus menargetkan Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Toni Supit dan dihadiri Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel, Sekretaris Pansus Inggried Sondakh, serta anggota Pansus Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban.
Pembahasan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai mitra kerja.
Ketua Pansus Toni Supit mengatakan, setelah Pansus dibentuk, pihaknya langsung menyusun jadwal pembahasan agar target penyelesaian Ranperda dapat tercapai tepat waktu.
“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulut. Karena itu, setiap pasal yang dibahas harus memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan di atasnya.
“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelasnya.
Ditambahkan Supit, dalam rapat perdana tersebut, Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam Ranperda.
“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” katanya.
Selain pembahasan substansi regulasi, Toni juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme perizinan berusaha yang kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.
