Politik dan Pemerintahan

Royke Roring Desak Dinas ESDM Percepat Penanganan Lampu Jalan di Sejumlah Titik di Sulut

Royke Roring Desak Dinas ESDM Percepat Penanganan Lampu Jalan di Sejumlah Titik di Sulut
Royke Roring

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Royke Roring meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut segera mempercepat penanganan lampu penerangan jalan di sejumlah wilayah yang dinilai berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Dinas ESDM Sulut yang turut membahas realisasi anggaran tahun 2026, Selasa (30/06/2026) kemarin.

Sebagaimana laporan Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka melalui Sekretaris Dinas menyampaikan pagu anggaran tahun 2026 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran baru mencapai lebih dari Rp6 miliar atau sebesar 43,28 persen.

Dari total realisasi tersebut, belanja pegawai tercatat sebesar 46,66 persen, sedangkan belanja barang dan jasa baru terealisasi sekitar 22 persen. Dinas ESDM juga menjelaskan bahwa sebagian anggaran yang tersedia telah dialokasikan kepada cabang-cabang dinas.

Menanggapi laporan tersebut, Royke Roring menyoroti lambatnya penanganan lampu penerangan jalan umum (PJU), terutama di Kota Manado, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.

Menurut Roring, kondisi minimnya penerangan jalan di sejumlah titik telah mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta agar persoalan lampu jalan dipercepat. Di Manado, Bitung dan Minahasa, persoalan Kamtibmas sangat terganggu akibat minimnya penerangan jalan,” tegas politisi PDIP ini.

Wakil Rakyat Dapil Kota Manado ini juga meminta Dinas ESDM meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan PJU. Hal itu penting agar pemasangan lampu jalan dapat masuk dalam skema PJU sehingga pembayaran rekening listrik kepada PLN memiliki dasar yang jelas.

“Kalau tidak dikoordinasikan, lurah tidak berani menerima pemasangan token listrik. Karena itu harus masuk dalam pembayaran biaya listrik ke PLN. Pengalaman saya sebagai penjabat kepala daerah, itu ada simulasi antara Pemkab atau Pemkot dengan PLN yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pajak,” pungkasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara