
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Cindy Wurangian, menyoroti sejumlah kontradiksi dalam materi pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.
Dalam pendalamannya, Cindy Wurangian mempertanyakan indikator keberhasilan pendapatan daerah. Menurutnya, materi rapat menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan sebesar 8,9 persen secara year on year (YoY), namun di sisi lain target PAD tahun 2025 justru tidak tercapai.
“Kalau PAD tumbuh 8,9 persen secara YoY, tetapi target tahun 2025 tidak tercapai, lalu ukuran keberhasilannya ada di mana?” tanya Cindy dalam rapat yang digelar Selasa (07/07/2026) di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sektor belanja daerah. Dalam dokumen disebutkan belanja mengalami kenaikan sekitar 8 persen, namun realisasi anggaran hanya mencapai sekitar 91 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan masih terdapat anggaran lebih dari Rp300 miliar yang tidak terserap.
“Belanja naik, tetapi realisasinya hanya 91 persen. Berarti masih ada lebih dari Rp300-an miliar yang tidak terserap. Program utama apa yang sebenarnya tidak terlaksana?” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan asal-usul surplus anggaran sebesar Rp330 miliar. Cindy ingin mengetahui apakah surplus tersebut dihasilkan dari efisiensi belanja, peningkatan penerimaan daerah, atau justru karena adanya program dan kegiatan yang tidak terlaksana.
Ia meminta TAPD menjelaskan kontribusi masing-masing faktor terhadap terbentuknya surplus anggaran tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Cindy turut menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp177 miliar.
Menurutnya, masyarakat sering kali beranggapan SILPA merupakan dana bebas yang dapat digunakan, padahal sebagian besar berasal dari pos anggaran yang telah memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat dialihkan penggunaannya.
Karena itu, ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komposisi SILPA tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap utang beban barang dan jasa yang masih harus diselesaikan.
“Bagaimana posisi utang beban barang dan jasa terhadap SILPA yang ada?” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, rapat lanjutan pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut tahun 2025 masih berlangsung.
Adapun TAPD yang hadir dipimpin langsung Sekprov Sulut Tahlis Gallang.
