
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Komisi IV DPRD Sulut melalui Sekretaris Komisi Cindy Wurangian menjembatani persoalan yang dihadapi para petugas kebersihan di RSUP Kandou terkait hak-hak mereka di perusahaan vendor.
Sebagaimana dikatakan Cindy Wurangian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (18/05/2026) tadi, DPRD Sulut hadir bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar.
“Tentunya ketika kita berangkat dari persepsi mencari siapa yang salah, semua pihak ada salahnya. Tetapi ada juga sisi benarnya. Forum kita pada siang ini tidak untuk menuding siapa paling salah. Tetapi mencari solusi yang terbaik,” ungkap Wurangian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Lucky Schramm dan dihadiri belasan pelapor, Disnaker Sulut, perwakilan KSBSI Sulut dan terlapor perusahaan penyedia jasa PT HTR dan PT BMI serta jajaran pimpinan RSUD Kandou.
Dilanjutkan Wurangian, bisa digambarkan, untuk mencari kesepakatan itu tidak susah. Intinya semua pihak harus membuka diri untuk bermusyawarah atau kesepakatan.
“Saya usul konkrit untuk Disnaker paling mengetahui aturan seperti apa dan bagaimana Disnaker bisa mengatur sebagaimana dari 18 tenaga kebersihan yang mepor, 3 diantaranya sudah ada kesepakatan dengan perusahaan. Jadi sebisanya untuk 15 orang lainnya dicarikan solusi juga. Kalau semua bisa berlapang dada, mengalah pasti ada solusinya,” tegas Srikandi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Adapun terkait RSUP Kandou, Wakil Rakyat Dapil Bitung-Minut ini memberi masukan untuk mengantisipasi masalah ini bisa terulang kembali.
“Karena yang kami hadapi saat ini masalah tahun 2025, jangan sampai tahun depan ada lagi laporan yang sama untuk masalah 2026. Saya tidak menyalahkan pihak rumah sakit sebagai pihak pemberi kerja, yang utama pihak rumah sakit harus lebih jeli memonitor di lapangan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Apakah pekerja mendapat upah sesuai aturan, apakah mereka terdaftar di BPJS sesuai aturan. Karena kalau sampai mereka mogok, yang merasakan dampak yah rumah sakit dan tentunya masyarakat yang menggunakan jasa rumah sakit,” usulnya.
Diketahui, dalam RDP tersebut, para pelapor dan pihak terlapor berhasil menemui kata sepakat untuk membahas masalah tersebut untuk diselesaikan.
