Airmadidi-Waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberikan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kepada para pihak ketiga rupanya telah habis.
Selasa (24/5/2016), Pemkab Minut telah memasukan sedikitnya 60 nama pihak ketiga yang memiliki TGR di Pemkab Minut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
“Tadi Pemkab Minut telah menyerahkan daftar TGR ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Dengan demikian masalah TGR ini tidak akan menjadi beban bagi pemerintah atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK,” kata Asisten II Marthino Dengah.
Masih menurut Dengah, total TGR yang tersisah sekitar Rp600 juta pada lima instansi, masing-masing Sekretariat Daerah Rp39.001.567, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Rp74.564.764, Dinas Pekerjaan Umum Rp534.223.088, Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Rp7.886.685, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp20.361.992.
Kedepan, lanjut Dengah, Minut masih memiliki kesempatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan 2015.(findamuhtar)