
Bitung, BeritaManado.com – Sidang lanjutan praperadilan (praper) yang diajukan tim kuasa hukum AGT terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali digelar, Kamis (25/03/2021).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Rustam SH MH dengan agenda pengajuan dan pemeriksaan bukti-bukti baik dari kuasa hukum AGT maupun Kejaksaan.
Dalam sidang kedua ini, tim kuasa hukum AGT diantaranya Irwan S Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH mengajukan bukti P. 1 s.d P.20 kemudian dikontra pihak Kejaksaan dengan bukti T.1 s.d T.11.
Dari informasi, bukti yang diajukan tim AGT adalah Surat Pemanggilan yang mencantumkan pemeriksaan untuk 3 tahun anggaran 2018-2020, Surat Perintah Penyitaan yg tdk ada tanggalnya, dan Berita Acara Sita serta Dokumen Pertanggungjawaban yang untuk membuktikan kalau semua pengadaan sudah dibayar ke rekening pihak ke tiga langsung.
Sedangkan pihak Kejaksaan menyanggah dengan Surat-surat panggilan, surat penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan.
Seperti pada sidang sebelumnya, Irwan tetap optimis ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kejaksaan selama proses penyelidikan, penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
Dan dugaan itu disertai dengan bukti-bukti serta sudah diajukan di hadapan hakim.
Dalam penilaian kami penetapan tersangka terhadap AGT sangat terburu-buru. Selain itu kesan mengenyampingkan ketentuan dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sangat terasa,” kata Irwan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH yang memantau dari kursi pengunjung menyatakan semua prosedur hukum telah mereka jalankan dalam kasus AGT.
“Kami justru sangat hati-hati dan teliti menangani kasus ini. Bahkan kami selalu mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan. Jadi perlu ditegaskan proses hukum yang kami jalankan sudah benar,” kata Frenkie.
Frenkie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AGT didasari dengan bukti yang cukup, salah satunya adalah pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan.
“Tersangka sudah mengakui dia yang melaksanakan semua pengadaan barang. Total ada 42 kegiatan pengadaan dan itu semua dia yang laksanakan. Selain itu, sudah ada juga pengembalian kerugian negara yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Jadi clear-kan, kita mengikuti prosedurnya dengan benar,” katanya.
AGT sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung dan kini ditahan di Rutan Polres Bitung.
(abinenobm)
