
Manado, BeritaManado.com — Perjalanan hukum yang tengah dihadapi oleh Pendeta (Pdt) Hein Arina, ThD, (HA), dalam mencari keadilan kini memasuki babak baru.
Setelah penarikan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2025, langkah hukum Pdt HA yang masih merupakan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tidak berhenti.
Pdt HA yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, kini mendapatkan dukungan penuh dari tim advokasi hukum yang baru dibentuk.
Pada 6 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 023.1/SK.PID/MRJ-HA/V.2025, Pdt HA resmi memberikan kuasa kepada MRJ Law Office.
Tim kuasa hukum ini terdiri dari para profesional, di antaranya Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, Eduard Manalip, SH, MH, Franklin Aristoteles A Montolalu, ST, SH, MH, Notje Oltje Karamoy, SH, James Rama, SH, Rosilin Masihor, SH, MH, Debie Z Hormati, SH.
Jacobus yang dipercaya keluarga untuk menjadi ketua tim advokasi langsung bergerak cepat.
Ia menjelaskan bahwa timnya telah menelaah dokumen-dokumen kunci seperti proposal, permohonan pencairan, perjanjian hibah, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
”Bahkan beberapa saksi terkait perkara sudah kami wawancarai sehingga ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini”, papar Jacobus.
Lulusan dengan predikat cuumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini menyampaikan, dari penelusuran awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang langsung dikonsultasikan kepada ahli hukum administrasi dan keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang, SH, MH, pada 10 Mei 2025 lalu.
Salah satu poin penting yang dikritisi adalah penetapan objek tindak pidana korupsi oleh penyidik.
Dana hibah yang dipermasalahkan diketahui telah masuk ke rekening institusi Sinode GMIM, bukan ke rekening pribadi Pdt HA.
Menurut pendapat ahli, ini menandakan bahwa dana tersebut sudah menjadi milik subyek hukum non pemerintah, dan bukan lagi uang negara atau daerah.
Sebab seperti penjelasan ahli keuangan hukum keuangan negara Universitas Indonesia itu, hibah daerah itu dibagi dua, yakni hibah kepada subyek hukum pemerintah dan/atau perusahaan milik pemerintah, dan hibah yang diberikan kepada subyek hukum non pemerintah.
Dengan demikian, jika dana hibah masuk ke rekening subyek hukum pemerintah/pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik negara/daerah, maka itu masih uang negara/daerah.
Sebab, kata dia, dalam neraca keuangan, penerima hibah dari unsur pemerintah atau BUMN/BUMD itu tercatat pendapatan hibah pada instansi pemerintah/pemerintah daerah atau perusahaan ”plat merah”.
“Sedangkan hibah yang diberikan kepada subyek hukum non pemerintah, terhitung bukan lagi uang negara karena telah tercatat sebagai pendapatan hibah sinode GMIM atau subyek hukum non pemerintah lainnya”, tutur Jacobus.
Advokat yang juga menjabat sebagai salah satu Penatua di GMIM Getsemani Madidir Wilayah Bitung 9 ini menerangkan bahwa untuk memastikan dalam kasus ini ada tindak pidana korupsi, maka perlu diperjelas dana hibah masih uang negara/daerah atau bukan.
Jacobus menegaskan semua pihak harus memahami lebih dulu apa definisi yuridis ”hibah” supaya memiliki pengertian mendalam tentang kasus ini.
