Dirinya juga menjelaskan terkait adanya Laporan Hasil Audit BPKP yang menyatakan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiesjde), Pdt HA belum pasti bersalah.
Kata dia, pada tahun 2019, kliennya mantan bendahara inspektorat disalah satu Kabupaten di Sulut juga pernah ditetapkan tersangka dan ditahan karena korupsi berdasarkan hasil audit BPK, tapi diputus vriejspraak (bebas dari segala tuntutan hukum) oleh Pengadilan Tipikor.
Menariknya, kata dia, hasil audit BPK tersebut juga dibatalkan oleh Pengadilan dan terhadap kasus itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan sehingga saat ini kliennya sudah berdinas kembali.
“Itu fakta bahwa hasil akhir tipikor dana hibah ini belum tentu menvonis Pdt HA bersalah,” tutup Jacobus, seraya menambahkan kalau minggu depan timnya akan membeberkan hasil konsultasi dengan ahli hukum pidana Prof Dr Jamin Ginting, SH, MH, MKn, dari Universitas Pelita Harapan agar kasus ini dapat didudukkan secara proporsional.
(***/jenlywenur)
