Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, menyebutkan: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.”
Berdasarkan definisi ini terdapat unsur-unsur “hibah”, yaitu hibah adalah perbuatan hukum perdata berupa perjanjian atau persetujuan dua pihak, di mana yang satu berkedudukan sebagai pemberi, yang lain penerima, dan pemberi menyerahkan suatu barang kepada penerima secara Cuma-Cuma tanpa dapat menariknya kembali.
“Perlu diingat bahwa tidak ada definisi lain dari perbuatan hibah dalam Undang-Undang atau Peraturan lainnya terkait hibah, sehingga rujukannya definisi hibah secara yuridis tidak bisa-tidak harus tunduk pada Pasal 1666 KUHPerdata”, ungkap Jacobus.
Menurut penjelasan ahli hukum administrasi dan keuangan negara kepada tim advokasi Pdt HA, memang sumber dana hibah adalah dari uang negara/daerah.
Akan tetapi, batasan kepemilikan negara/daerah atas uang yang beralih ke rekening subyek hukum lain non pemerintah, sangat ditentukan pada “mekanisme hukum apa yang mendasari peralihan uang” tersebut.
“Jika uang negara/daerah beralih ke rekening subyek hukum non pemerintah atas dasar pinjam meminjam, maka itu masih uang negara/daerah karena uangnya beralih penguasaan ke pihak lain tetapi hak kepemilikan terhadap uang tidak beralih. Sama halnya dengan uang negara/daerah yang ditransfer atas dasar perjanjian pekerjaan konstruksi kepada perusahaan, itu masih uang negara karena proyek yang dihasilkan akan tercatat sebagai aset negara, sehingga jika dibuat dibawa spek (under the spec) oleh Perusahaan akan dinilai sebagai kerugian negara,” tutur Jacobus.
Jacobus selanjutnya memberikan contoh yang disampaikan oleh ahli hukum administrasi dan keuangan negara bahwa pengalihan hak atas benda termasuk uang dalam sudut pandang hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum atau perbuatan hukum.
Peristiwa hukum itu, kata dia, bisa berbentuk peristiwa kematian, semisal jika seorang pemilik uang atau benda lainnya meninggal, maka aset itu akan beralih hak kepemilikan kepada ahli waris.
Selanjutnya, jelas dia, peralihan hak karena perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, wakaf, perjanjian kerja (pembayaran gaji majikan kepada pekerja), dan lain-lain.
“Saya komparasikan saja antara peralihan hak karena jual beli dan hibah ya. Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli dan Pasal 1666 KUHPerdata tentang hibah serta pembayaran gaji pegawai, ketiga perbuatan hukum ini membawa akibat beralihnya suatu benda, tetapi bedanya jual beli adalah pengalihan hak yang disertai dengan kompensasi, sama halnya dengan pembayaran gaji pegawai, di mana ada transfer uang tetapi atas dasar ada pekerjaan yang sudah atau akan dilakukan,” jelas dia.
“Sedangkan, uang yang ditransfer karena hibah, uangnya sudah beralih hak tetapi tanpa ada kompensasi atau diberi secara Cuma-Cuma. Jadi sangat janggal jika ada uang yang sudah ditransfer dari rekening negara dalam transaksi jual beli atau dalam pembayaran gaji atau hibah yang jelas-jelas kepemilikan uangnya sudah beralih, lantas dikualifisir sebagai uang yang dikorupsi,” tambah Jacobus.
Doktor hukum pidana yang menyelesaikan disertasinya dibidang korupsi ini mengatakan bahwa publik mesti paham benar legal history dari pengaturan hibah daerah.
“Ingat baik-baik ya, hibah itu dialokasikan ketika spending mandatory dalam APBD seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan urusan wajib sudah tertata. Oleh karenanya hibah ini bersifat tidak wajib karena tergantung pemerintah masih memiliki sisa dana atau tidak. Hibah adalah dana “sisa”. Itulah sebabnya, pemberian hibah kepada subyek hukum non pemerintah seperti Sinode GMIM itu pasti bersifat menguntungkan GMIM, tetapi didasari oleh perbuatan yang tidak melawan hukum yakni hibah,” tutur mantan komisi pemuda Sinode GMIM periode 2011 – 2014 ini.
Jacobus kemudian mengingatkan bahwa terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti bukanlah final bahwa kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
“Menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti itu memang kewenangan penyidik. Namun, hanya pengadilan yang bisa menilai dan menguji apakah dua alat bukti itu relevan dan cukup kuat untuk memastikan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Jangan vonis seseorang sebelum waktunya,” ujar Jacobus
Dirinya kemudian mencontohkan, di mana pada Tahun 2014, kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik karena penipuan dengan dasar ada 2 (dua) alat bukti, yakni 2 (dua) orang saksi dan alat bukti surat berupa Perjanjian serta kwitansi yang akhirnya diputus onslag (lepas dari segala tuntutan pidana) oleh Pengadilan karena bukan perbuatan pidana melainkan wanprestasi (ingkar janji).
Demikian juga pada tahun 2018, kliennya dituntut karena membakar Sekolah dan polisi menetapkannya sebagai tersangka, diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa di Pengadilan, tapi pengadilan memutuskan tidak cukup bukti, bahkan hingga mahkamah agung keputusannya vriejspraak (bebas dari segala tuntutan hukum).
“Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kami masih yakin, Kejaksaan Tinggi Sulut akan memeriksa berkas perkara ini dengan teliti, objektif, dan profesional,” kata Jacobus.
