Politik dan Pemerintahan

Sesuai Permendagri, Ini Mekanieme Penyaluran Bantuan Bagi Kelompok Tani

Manado – Komisi 2 DPRD Sulut mengingatkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan intensif melakukan penyuluhan bagi petani. Menurut anggota Komisi 2, Billy Lombok, peran BP3K (Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) lebih ditingkatkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan.

“Masalahnya di komunikasi, banyak petani tidak paham BP3K itu apa. Ini masalah administrasi dan proses. Dinas menyampaikan, menyosialisasikan bagaimana cara mendapat bantuan bibit tapi juga memerlukan anggaran,” ujar Lombok
pada rapat Komisi 2 bersama Dinas Pertanian dan Peternakan yang dihadiri Kadis J. Panelewen, Rabu (19/8/2015).

Kadis Pertanian dan Peternakan, J. Panelewen pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 Marlina Moha Siahaan mengatakan,
sesuai Permendagri mekanisme penyaluran bantuan bagi kelompok tani tidak seperti tahun sebelumnya.

“Semua Koptan ajukan permohonan ke gubernur, gubernur akan disposisi ke dinas pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain-lain. Misalnya ada permintaan 100 Koptan, ini dibawah ke TAPD. Sampai saat ini belum ada disposisi yang masuk ke Dinas,” jelas Panelewen. (jerrypalohoon)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara