Politik dan Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sulut Awasi SPMB 2026, Vonny Paat Tegaskan Larangan Pungli

Komisi IV DPRD Sulut Awasi SPMB 2026, Vonny Paat Tegaskan Larangan Pungli
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat, menegaskan pihaknya terus mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Tomohon, dan Minahasa sebagai sampel untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai regulasi.

“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh tahapan SPMB sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan,” ujar Vonny.

Vonny menegaskan, sekolah wajib mengikuti ketentuan kuota, termasuk mengakomodasi calon siswa yang belum tertampung di sekolah lain yang sudah penuh.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

“Tidak boleh ada pungli atau gratifikasi dalam SPMB. Sekolah juga tidak boleh membuat kebijakan di luar ketentuan,” tegasnya.

Dari hasil pengawasan sejauh ini, Komisi IV DPRD Sulut belum menemukan adanya pelanggaran di sekolah-sekolah yang menjadi sampel.

Meski demikian, Vonny memastikan DPRD Sulut tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami membuka diri menerima laporan masyarakat agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” katanya.

Ia berharap SPMB 2026 dapat berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sulut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara