Sangihe, BeritaManado.com-Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sangihe dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rapat Komite Integritas Pemerintah Daerah (KIPD), terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Hal ini dikatakan Kepala BKDD Sangihe Steven Lawendatu kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/8/2019).
Ditakannya, jadi ada 5 orang yang diberikan rekomendasi yang masuk ke BKDD oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang terlibat politik praktis 3 orang dan 2 orang yaitu pelanggaran tidak masuk kerja. Nantinya, akan dilaksanakan rapat Komite Integritas Pemerintah Daerah (KIPD) terkait dengan rekomendasi pernyataan sanksi tingkat sedang.
“Tingkat sedang itu ada beberapa jenis yaitu penundaan gaji berkala selama 3 tahun, penurunan pangkat ketingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dalam jabatan, penurunan pangkat ketingkat lebih rendah,” ujar Lawendatu.
Dia menjelaskan, terkait netralitas ASN tersebut, pihaknya ada tim yang sudah membidangi untuk melaksanakan rapat. Dipastikan, terhadap netralitas ASN ini akan ada sanksi tegas.
“Terhadap hal itu ada tim di BKDD yang membidangi hal tersebut, untuk pelaksanaan agenda rapat terhadap penjatuhan sanksi dan itu langsung pemberian sanksi karena sudah jelas rekomendasi dari KASN,” tegas dia.
Jadi memang tambah dia, pihaknya diberikan waktu selama 14. Paling lambat minggu depan rapat tersebut segara dilaksanakan.
“Dari KASN diberikan waktu 14 hari kepada kami, direncanakan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan akan dilakukan rapat,” ketusnya.
(Christ)