Gorontalo, BeritaManado.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiharto.
Menurut Bima Arya, sebagaimana dikutip dari laman web gorontaloprov.go.id, keputusan penundaan tersebut diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan politisasi bansos yang dapat mencederai integritas pelaksanaan Pilkada.
Bima menekankan bahwa penyaluran bansos baru akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, dengan tanggal 27 November 2024 sebagai batas akhir penundaan.
“Jadi, saya sampaikan, Kemendagri telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemberian bansos, rencananya hanya sampai tanggal 27 November saja. Artinya, pada tanggal 28 November atau selesai Pilkada, bansos bisa kembali disalurkan,” kata Bima Arya, dalam rapat dengan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, Kamis, (14/11/2024).
Namun, kata dia, penundaan ini hanya berlaku untuk program bansos yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti bantuan untuk pengendalian inflasi atau penurunan stunting dalam bentuk makan bergizi, tetap akan dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak terkait.
“Prinsipnya yang harus ditunda adalah bantuan yang berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Kami khawatir ada gugatan-gugatan atau tuntutan terkait dengan pemberian bansos yang dicurigai memiliki muatan politis, seperti politik uang,” tegas Bima Arya.
Selain membahas penundaan bansos, Bima Arya juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa Pilkada.
Kemendagri membuka saluran aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, sebagai upaya menjaga agar proses Pilkada berjalan adil.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap dapat menciptakan iklim demokrasi yang bersih.
(jenlywenur)
Gorontalo, BeritaManado.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiharto.
Menurut Bima Arya, sebagaimana dikutip dari laman web gorontaloprov.go.id, keputusan penundaan tersebut diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan politisasi bansos yang dapat mencederai integritas pelaksanaan Pilkada.
Bima menekankan bahwa penyaluran bansos baru akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, dengan tanggal 27 November 2024 sebagai batas akhir penundaan.
“Jadi, saya sampaikan, Kemendagri telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemberian bansos, rencananya hanya sampai tanggal 27 November saja. Artinya, pada tanggal 28 November atau selesai Pilkada, bansos bisa kembali disalurkan,” kata Bima Arya, dalam rapat dengan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, Kamis, (14/11/2024).
Namun, kata dia, penundaan ini hanya berlaku untuk program bansos yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti bantuan untuk pengendalian inflasi atau penurunan stunting dalam bentuk makan bergizi, tetap akan dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak terkait.
“Prinsipnya yang harus ditunda adalah bantuan yang berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Kami khawatir ada gugatan-gugatan atau tuntutan terkait dengan pemberian bansos yang dicurigai memiliki muatan politis, seperti politik uang,” tegas Bima Arya.
Selain membahas penundaan bansos, Bima Arya juga menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa Pilkada.
Kemendagri membuka saluran aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, sebagai upaya menjaga agar proses Pilkada berjalan adil.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap dapat menciptakan iklim demokrasi yang bersih.
(jenlywenur)