Bitung, BeritaManado.com – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhenis (Dantau-GPM) Kota Bitung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bitung agar berhati-hati berfoto dan membuat video di tahun politik, Pemilu 2024.
Himbauan itu disampaikan Ketua Koordinator Dantau-GPM Kota Bitung, Alfian Alou, untuk mencegah ASN berurusan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bawaslu hanya karena pose yang ditunjukkan dinilai mengarah ke dukungan calon atau partai tertentu.
“Bisa jadi saat berpose dengan gaya tertentu hanya untuk gaya-gayaan, namun di tahun politik ini, pose itu bisa dianggap mengajak atau menunjukkan dukungan ke peserta Pemilu 2024,” kata Alfian, Selasa (7/11/2023).
Untuk itu, Alfian meminta para ASN agar lebih hati-hati saat berfoto apalagi membuat video lalu mengunggah di media sosial. Terutama, kata dia, berpose menggunakan gerakan tangan karena sibol menggunakan tangan bisa dianggap mendukung salah satu peserta Pemilu 2024.
“Simbol tangan yang hanya diperbolehkan saat berfoto dan video bagi ASN adalah kepalan tangan yang berarti semangat. Diluar sibol itu, bisa diproses dan dianggap melanggar netralitas,” katanya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
(abinenobm)