Bitung, BeritaManado.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Forsman Dandel kembali menegaskan soal netralitas ASN Pemerintah Kota Bitung selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Penegasan netralitas ASN itu disampaikan Forsman berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5/2014 tentang ASN yang mengamantkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Terus terang kami masing menunggu surat edaran KPU dan Bawaslu seperti apa netralitas ASN di tahapan Pemilu 2024. Jangan sampai ada tambahan atau tata cara yang tidak boleh ditunjukkan ASN selama tahapan Pemilu 2024,” kata Forman, Rabu (8/11/2023).
Pun belum ada surat edaran resmi KPU dan Bawaslu, kata Forsman, pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 5/2014 tentang ASN dan siap memberikan sanksi kepada ASN yang dinilai melanggar aturan itu.
Plt Asisten I ini juga menjelaskan alasan ASN diwajibkan menjaga netralitas, tak lain agar roda pemerintahan melayani masyarakat tetap berjalan. Menurutnya, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
“Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” katanya.
“Kita semua sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” sambungnya.
(abinenobm)