Manado, BeritaManado.com — Deklarasi Netralitas digaungkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Senin (14/12/2022).
Semuanya sepakat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Komitmen tersebut dilakukan pada kegiatan Pengarahan Inspektur Jenderal Kemenkumham yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut yang berlangsung, Senin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, membacakan Ikrar Netralitas diikuti semua pegawai Kanwil Kemenkumham, disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky F. Majanto.
Berikut, dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN oleh pimpinan tinggi kantor wilayah.
Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai n
negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(***/Alfrits Semen)