
Manado, BeritaManado.com — Para ASN jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) memperingati perayaan HUT ke-77 RI dengan menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).
Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, beserta Kepala Divisi mengikuti upacara tersebut.
Gubernur Sulut, yang diwakili Penjabat Sekdaprov, Praseno Hadi didaulat menjadi Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada tiga warga binaan.
Dari laporan Haris Sukamto, total 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut mendapatkan hak remisi umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.
Pemberian remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari pengurangan/remisi yang diperolehnya.
Adapun total remisi dengan rincian:
Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :
1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang
4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang
5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang
6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang
7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang
8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang
9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang
10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang
